Pasal 57
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Andal dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 diajukan kepada: menyelenggarakan urusan a. menteri yang p.*".l"t.fr.i-, di bidang perlindungan {11 lingkungan hidup melalui Komisi Penilai i."g"fof""" kerangka acuan yang dinilai Amdal Pusat, ,-,t tuf oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
- gubernur melalui Komisi Penilai .lldll-'-pfl,":l dinilai oleh Komisi untuk kerangka acuan Yang Penilai Amdal Provinsi; atau Amdal Penilai Komisi melalui bupati/walikota c.- dinilai yang acuan kerangka t.Urputen/kota, untuk oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota' Amdal melakukan penilaian Andal dan t2) Komisi Penilai RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya'
. Pasal 58
(1) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
rekomendasi hasil penilaian Andal dan i?-**"vu*paikan urusan RKL-RPL kepada menteri yang-petlit'dttt'gat'menyelenggarakan di bidang - ;;;";i;,;;; dan pengelolaan kota g,rl"it'", atau .bupati/wali iit gf.""ga" rria"p, sesuai kewenangannya. RKL-RPL (21 Rekomendasi hasil penilaian Andal dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: kelayakan lingkungan; atau a. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan ' b. rekomendasi
(3) Dalam
PRES IOEN
(3) Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa
dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL- RPL kepada Pelaku Usaha selaku pemrakarsa untuk diperbaiki.
