PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 49
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam rangka penyelesaian Komitmen lzin Lokasi
Perairan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 menggunakan data rencana tata ruang laut nasional, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antar wilayah, dan/atau data kebijakan satu peta (21 Penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggunaan data secara bersama (datct sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online).
Paragraf 3 Pemenuhan Komitm en lzin Lingkungan
