Pasal 48
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan
pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan lzirt Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b. (21 Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS
dengan menyampaikan persyaratan Izin Lokasi Perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari menyetujui atau menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan.
(4) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan penolakan, Izin Lokasi Perairan dinyatakan batal.
(5) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Pemerintah Daerah tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Izin Lokasi perairan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.
