Pasal 46
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur mengenai Izin Lokasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Peraturan ini atau tidak diatur secara khusus dalam Pemerintah ini.
Paragraf 2
PRESIDEN
Paragraf 2 Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan
Pasai 47 Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21 huruf b diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di sebagian perairan di wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan puiau-pulau kecil.
