PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 45
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang menyampaikan rencana tata ruang kabupaten/kota danlatau RDTR kabupaten/kota dalam bentuk digital ke Lembaga OSS. (2t Lembaga OSS memuat rencana tata ruang kabupaten/kota dan/atau RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem OSS.
(3) Rencana tata ruang kabupaten/kota dan/atau RDTR
(21 kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan dalam penerbitan Izin Lokasi.
