PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 69
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Terhadap usaha dan/atau kegiatan yang merupakan
usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL, Pelaku Usaha membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. (21 Usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusar pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
