PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 68
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Proses permohonan dan penerbitan lzin Lingkungan,
pen1rusunan dokumen Amdal, serta UKL-UPL, dilakukan melalui sistem OSS. (2t Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membangun dan mengembangkan sistem untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
juga profesi yang bersertilikasi atau badan usaha yang berkaitan dengan pen5rusunan dokumen Amdal dan UKL- UPL.
