Pasal 67
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a, Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan lzin Lingkungan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota melalui sistem OSS.
(3) Berdasarkan .
PRESIDEN
(3) Berdasarkan laporan penrbahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
