Pasal 66
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan
Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. (21 Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan;
- perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
- perubahan .
PRES IDEN
- perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
- perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap Iingkungan hidup;
- penambahan kapasitas produksi;
- perubahan spesilikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
- perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
- perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan;
- perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
- usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
- terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
- terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
- terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
- tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
(3) Pengajuan permohonan perubahan lzin Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, disampaikan kepada Lembaga OSS.
(4) l,embaga OSS menerbitkan perubah an lzio Lingkungan
kepada Pelaku Usaha berdasarkan Komitmen.
(5) Pelaku
PRESIDEN
(s) Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen lzirt Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melalui:
- penJrusunan dan penilaian dokumen Amdal baru; atau
- penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL.
(6) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan
Pasal 65 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
dokumen Amdal baru atau adendum Andal dan RKL-RPL.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan
usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup, perubahan Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
