Pasal 71
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tal:un 2Ol2 tentang pen1rusunan lzin Lingkungan yang mengatur mengenai dokumen Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, serta permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Peraturan ini atau tidak diatur secara khusus dalam Pemerintah ini.
Paragraf 4 Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Pasat72 (l) Dalam rangka pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d, Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS mengajukan penyelesaian IMB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan IMB. (21 Dalam hal IMB memerlukan penyelesaian dokumen Amdal, Pelaku Usaha mengajukan penyelesaian IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Komitmen Amdal dipenuhi.
(3) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi:
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
data .
PRESIDEN
40
- data pemilik bangunan gedung; dan
- rencana teknis bangunan gedung, (41 Dalam hal IMB memerlukan persyaratan Amdal, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disesuaikan dengan penyelesaian dokumen Amdal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (s) Rencana teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus mendapatkan pertimbangan teknis dari:
- tim ahli bangunan gedung atau profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB memerlukan persyaratan Amdal, bangunan gedung merupakan bangunan tidak sederhana untuk kepentingan umum, dan bangunan gedung khusus;
- profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB tidak memerlukan persyaratan Amdal.
(6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a termasuk pertimbangan teknis sektor sesuai
dengan fungsi bangunan gedung.
