PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 104
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan memerlukan lzin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut:
- pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS;
- Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB xI
PRESIDEN
