Pasal 105
BAB 11 — KE"TENTUAN PENUTUP
(l) Dalam hal Lembaga OSS belum dapat melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS dimaksud dilaksanakan oleh kementerian koordinator yang menyelenggarakan urusarl pemerintahan di bidang perekonomian. (21 Pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya pengalihan pengelolaan sistem OSS kepada lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal berdasarkan keputusan menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
