PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 74
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
4t-
Pasal74
(1) Tim ahli bangunan gedung sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung, harus dimaknai sebagai tim ahli bangunan gedung atau profesi ahli bangunan gedung bersertifikat. (21 Profesi ahli bangunan gedung bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung.
