PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat melakukan kegiatan:
- pengadaan tanah; perubahan luas lahan; b. dan c. pembangunan bangu.nan gedung pengoperasiannya; peralatan atau sarana; d. pengadaan daYa manusia; e. pengadaan sumber
- penyelesaian sertihkasi atau kelaikan; (commisioning); g. pelaksanaan uji coba produksi dan/atau
- pelaksanaanproduksi. (2\ Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 namun belum menyelesaikan:
- Amdal; dan/atau gedung, b. rencana teknis bangunan belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
