PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan{2) Pelaku akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan lzirr Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut.
(3) Pelaku.
PRESIDEN
(3) Pelaku Usaha wajib memperbaharui informasi
pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem oss.
