PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 94
BAB 5 — O N L I NE SI]VG'E SUBMISSIO/V
(1) Lembaga OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
berwenang untuk:
menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; peitzinan b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Berusaha melalui sistem OSS;
menetapkan .
PRESIDEN
- menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS;
- mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan
- bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS. (21 Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat difasilitasi oleh menteri koordinator yang(21
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Bagian Ketiga Pendanaan Sistem Online Single Sr.rbmission
