PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 95
BAB 5 — O N L I NE SI]VG'E SUBMISSIO/V
(l) Pendanaan pembangunan dan pengembangan sistem OSS dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS pada kementerian/lembaga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui
sistem OSS pada Pemerintah Daerah provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(4) Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui
sistem OSS pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
