PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (21 Kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 mencakup kewenangan pemberian Perizinarr Berusaha, fasilitas, dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha.
