Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan
penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(2) Peraturan
PRESIDEN
(2\ Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan sektor atau kewenangan daerah dalam Perizinan Berusaha sepanjang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pemberian fasilitas dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha.
(4) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha.
