PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: jenis, pemohon, dan penerbit Perizinan Berusaha; a.
- pelaksanaanPerizinanBerusaha;
- reformasi Perizinan Berusaha sektor;
- sistem OSS;
- tembaga OSS;
- pendanaan OSS;
- insentif atau disinsentif pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui OSS;
- penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha melalui OSS; dan
- sanksi.
Bagian Kesatu Jenis Perizinan Berusaha
