Pasal 76
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung yang mengatur mengenai IMB dan sertifikat laik fungsi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kelima .
PRESIDEN
42
Bagran Kelima Pembayaran Biaya Perizinan Berusaha
Pasal TT
(1) Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan:
- penerimaan negara bukan pajak;
- bea masuk dan/atau bea keluar;
- cukai; dan/atau
- pajak daerah atau retribusi daerah, wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen.
(3) Peiaku Usaha yang telah meiakukan pembayaran biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem OSS. (41 Pelaksanaan pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat difasilitasi melalui sistem OSS. (s) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang telah diberikan dinyatakan batal.
Bagian Keenam Fasilitasi Perizinan Berusaha
