PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 78
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Lembaga OSS, kementerian, Iembaga, dan Pemerintah
Daerah memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. (21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pelayanan informasi yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha; dan
bantuan .
PRESIDEN
- bantuan untuk mengakses laman OSS datam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha.
(3) Dalam rangka memberikan fasilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS, kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah menyediakan tempat pelayanan dan petugas.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan biaya.
Bagian Ketujuh Masa Berlaku Perizinan Berusaha
