Pasal 42
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
permohonan (1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan 10 pemenuhan Komitmen lzin Lokasi paling lama (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin (21 Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat huruf a. (21 Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS
dengan menyanpaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha
1O dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama (sepuluh) Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan.
(4) Dalam
PRESIOEN
(4) Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak
memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha. (s) Pemerintah Daerah kabupaten/ kota tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin lokasi, dalam hal kantor pertanahan:
- memberikan persetujuan dalarn pertimbangan teknis; atau
- lebih dari 10 (sepuluh) Hari tidak memberikan pertimbangan teknis.
(6) Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menolak pemenuhan Komitmen lzin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis. (7\ Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota tempat lokasi usaha dan/atau
(6) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal.
(8) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak
memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.
