PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 102
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penggunaan data OSS antarkementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha melalui sistem OSS, tidak dikenakan biaya.
