PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 90
BAB 5 — O N L I NE SI]VG'E SUBMISSIO/V
(1) Pemerintah Pusat membangun, mengembangkan, dan
mengoperasionalkan sistem OSS. (2t Sistem OSS terintegrasi dan menjadi gerbang (gatewagl dari sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
(3) Sistem OSS menjadi acuan utama (single reference) dalam
pelaksanaan P eizinan Berusaha.
(4) Dalam hal kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki lebih dari 1 (satu) sistem perizinan elektronik, maka sistem OSS melakukan integrasi pada 1 (satu) pintu sistem perizinan elektronik yang ditentukan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
