PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 92
BAB 5 — O N L I NE SI]VG'E SUBMISSIO/V
(u Perangkat sistem OSS meliputi:
- perangkat keras;
- perangkat lunak; jaringan; dan c.
- perangkatpendukung. (2t Perangkat sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beroperasi secara penuh selama 24 (dta puluh empat)
jam.
(3) Perangkat sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) harus memiliki cadangan perangkat yang beroperasi secara berkesinambungan untuk menjaga kelangsungan operasional sistem OSS.
(4) Perangkat sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) disediakan oleh Lembaga OSS, kementerian, Iembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota secara mandiri. (s) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menetapkan standar perangkat sistem OSS.
Bagian Kedua Lembaga Online Single Submrlssion
