FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
- Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
- Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
- Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak.
Pasal 2 .
SK No 009609 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan
Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di:
- Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
- Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran, II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
- memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
- memiliki kandungan lokal yang tinggi. (41 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan peraturan menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 3
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
- pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;
- penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
- untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud:
bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 5oo/o (lima puluh persen) atau tarif pen5rusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar lOOo/o (seratus persen) yang dibebankan sekaligus;
bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif pen5rusutan berdasarkan. metode garis lurus sebesar 25oh {dua puluh lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen);
bukan. . .
SK No 009611 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
bukan bangunan Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar l2,5o/o (dua belas koma lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25%o (dua puluh lima persen);
bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penSrusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen); manfaat 0 bangunan tidak permanen, masa menjadi 5 (lima) tahun, dengan tarif pen5rusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). 2 untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar looo/o (seratus persen) yang dibebankan sekaligus;
Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 5oo/o (lima puluh persen);
Kelompok III . . .
SK No 009612 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar L2,5o/o (dua belas koma lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25%o (dua puluh lima persen);
- Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar lOo/o (sepuluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). c pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak'luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lO% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan d kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tambahan 1 (satu) tahun untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan Wajib Pajak;
- tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;
- tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan;
- tambahan 1 (satu) tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp 1O.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
5.tambahan...
SK No 009613 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tambahan 1 (satu) tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 7O%o (tujuh puluh persen) paling lambat tahun pajak ke-2 (kedua);
- tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun:
- tambahan 1 (satu) tahun apabila menambah paling sedikit 3OO (tiga ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut; atau
- tambahan 2 (dua) tahun apabila menambah paling sedikit 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut;
- tambahan 2 (dua) tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau
- tambahan 2 (dua) tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat. (21 Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2 diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial.
(3) Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8 diberikan atas kerugian sampai dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berakhir.
(4) Fasilitas...
SK No 009614 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak:
- saat mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, untuk:
- penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lOo/o (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
- tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2;
- keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian, untuk tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara:
- penetapan nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal4...
SK No 009615 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut: a diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain; b tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau tzin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan C dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. (2\ Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS.
- aktiva tetap berwujud diperoleh setelah:
- izin prinsip; 2l izin investasi;
- pendaftaran Penanaman Modal; atau
4l izin
SK No 009616 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4l izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran Penanaman Modal, yang diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20l5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, sepanjang cakupan produk Wajib Pajak terdapat dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
(3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada aktiva tetap berwujud, dan/atau aktiva tak benvujud yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.
Pasal 5
(1) WEib Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai
berproduksi komersial.
(2) Permohonan
SK No 009617 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem OSS yang dilakukan:
- bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomcr induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau
- paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan.
(3) Menteri Keuangan menetapkan keputusan atas
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima secara lengkap dan benar.. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimAksud pada ayat
(2) tidak tersedia, pengajuan permohonan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peratura.n Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 6
(1) Aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan
pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan aktiva tetap berwtrjud yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
- jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi komersial; atau
- masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb angka 1.
(2) Aktiva...
SK No 009964 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk
tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka2.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian aktiva
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas
Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa:
- pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan
- dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20lO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20l9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas
pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20lO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20l9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dievaluasi dalarn langka waktu paling larna 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh tim yang ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan kebijakan perekonomian.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2Oll tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas.
Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan r.lnruk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modai di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas.
Terhadap
SK No 009969 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6- 3 Terhrrdap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilarr berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Oi5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20l5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dapat diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. 4 Terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KabupatenlKota yang diterbitkan paling lama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20l5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20l5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanJang:
- Lztt-t .
SK No009618 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
- izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KabupatenlKota tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu; b Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; c memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; d permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan sebelum saat rnulai berproduksi komersial; dan e diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
- Terhadap
SK No 009619 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18_
5 Terhadap Wajib Pajak dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang:
- tzin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu danlatau di Daerah-daerah Tertentu;
- Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak lsrpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
- memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
- permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial; dan
- diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 11...
SK No 009620 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
t9
Pasal 1 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran.Negara Republik Indonesia Nomor 5873), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor TT,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5873), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6418
SK No 015747 A
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2019
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH
TERTENTU
BIDANG.BIDANG USAHA TERTENTU
I(BLI
NO. BIDANG USAI{A TAIIUN CAI(UPAII PRODUI( PERSYARA'TAIT
2017
(1) (21 (3) (41 (s)
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI (Yang Berhubungan Dengan ltu) 1 Pertanian Jagung 01111 - Benih jagung
- Budidaya jagung 2 Pertanian Kedelai o1113 - Benih kedelai
- Budidaya kedelai Benih padi hibrida 3 Pertanian Padi Hibrida ot12r -
- Budidaya padi hibrida
4 Pertanian SK No 004130 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO. BIDANG USAHA TAHUN CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAT{
20L7
(1) (2) (3) (41 (s)
4 Pertanian Padi Inbrida 07t22 - Benih padi inbrida
- Budidaya padi inbrida 5 Pertanian Aneka Umbi o1135 Perkebunan ubi kayu Palawija 6 Perkebunan Tebu 01140 Usaha perkebunan tebu, termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu Pertanian Tanaman Berserat 01160 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 8 Pertanian Buah-buahan Tropis dan ot220 - Budidaya pisang Subtropis - Budidaya nanas manggis - Budidaya
9 Pertanian .
SK No 004223 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAI{UN CAKUPAN PRODUI( PERSYARATAN
2017
(1) (2) (3) (4) (s)
9 Pertanian Tanaman untuk Bahan ot270 Kopi Minuman Teh Kakao 10 Perkebunan Lada or28t Lada 11 Pertanian Tanaman Rempah- o1289 Pala rempah, Aromatik f Penyegar, Narkotik, dan Obat Lainnya Drasaena l2 Pertanian Tanaman Hias 01301 -
- Anggrek
- Melati PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN YBDI fYang Berhubungan Dengan Itu) 13 Pembibitan dan Budidaya o1411 - Pembibitan sapi potong
Sapi
SK No 004224C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI NO BIDANG USAHA TAIrUN CAI(IPAN PRODUI( PERSYARA'TAN 20^L7
(1) (2) (3) (4) (s)
sapi potong Melakukan kemitraan dengan Sapi Potong - Budidaya pembiakan peternak dalam usaha peternakan sapi minimal lOo/o dari kapasitas kandang
l4 Pembibitan dan Budidaya o14t2 - Pembibitan sapi perah
Sapi
SK No 004225 C
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO. BIDAT{G USAHA TAIIUN CAKT'PAN PRODUI( PERSYARA:TAIT
207,7
(1) (21 (3) (4) (s)
Sapi Perah dengan - Budidaya sapi perah - Melakukan kemitraan peternak dalam usaha peternakan sapi minimal 107o dari kapasitas kandang; dan dan/atau - Terintegrasi kemitraan dengan Industri pengolahan susu segar dan krim (KBLI 10510)
KEHUTANAN DAN PEMANENAN KAYU DAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU
15 Pengusahaan Hutan o2ttl Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, Jati penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman jati
16 Pengusahaan. . .
SK No 004226C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO. BIDANG USAHA TAHIIN CAKTIPAN PRODUI( PERSYARA.TAN
207.7
(1) (2) (3) (41 (s)
t6 Pengusahaan Hutan o2rt2 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, Pinus penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman pinus T7 Pengusahaan Hutan o2rt3 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, Mahoni penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman mahoni 18 Pengusahaan Hutan Sonokeling o2tt4 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman sonokeling
19 Pengusahaan
SK No 004221 C
PRES IDEN
REPIJELIK INDONESIA
KBLI
NO. BIDANG USAHA TAIII,N CAI('PAN PRODUK PERSYARA'TAN
20L7
(1) (21 (3) (4) (s)
t9 Pengusahaan Hutan 021 15 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, Sengon / Albasia/ Jeunj ing penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman sengon / albasia/j eunj ing 20 Pengusahaan Hutan o2tt6 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, Cendana penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman cendana 2l Pengusahaan Hutan o2r17 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, Akasia penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman akasia
22 Pengosahaan
SK No 004228C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
I{BLI
NO. BIDANG USAHA TAIIUN CAKUPAI{ PRODUK PERSYARATAN
2()7,7
(1) (21 (3) (4) (s)
22 Pengusahaan Hutan o2tt8 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, Ekaliptus penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman ekaliptus
PERIKANAN . . .
SK No 004229 C
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO. BIDAIIG USAHA TAI{UN CAI(UPAN PRODUK PERSYARA'TAI{
20L7 ( 1 ) (21 (3) (41 (s) PERIKANAN 23 Penangkapan Pisces/ Ikan 03111 Semua jenis ikan (pisces), kecuali hiu Bersirip di Laut - Melakukan penangkapan di zona yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan kelautan dan perikanan; dan usaha - Melaksanakan pola perikanan tangkap terpadu dengan KBLI l}2ll, KBLI
IO2I2, KBLI 1O2I3, KBLI
lo2l4, KBLI lo2l9, atau KBLI lo22t
24 Penangkapan
SK No 004230C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 10_ KBLI
NO. BIDANG USAHA TAIII,N CAKUPAN PRODUI( PERSYARA'TAN
20^L7 ( 1 ) (3) (4) (s) 03r12 Semua jenis crustacea - Melakukan penangkapan di zona yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan kelautan dan perikanan; dan usaha - Melaksanakan pola perikanan tangkap terpadu dengan KBLI IO222, KBLI 10293, atau KBLI 10299
25 Penangkapan
SK No 004231 C
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAIII,N CAI(UPAN PRODUI( PERSYARA:IAN
20L7
(1) (2) (3) (4) (s)
25 Penangkapan Mollusca 03113 Semua jenis mollusca Melakukan penangkapan di di Laut zona yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan kelautan dan perikanan; dan Melaksanakan pola usaha perikanan tangkap terpadu dengan KBLI lo22l, KBLI LO293, atau KBLI 10299 26 Pembesa ran Pbces/ Ikan Bersirip o32tt Semua cakupan produk yang termasuk Laut dalam KBLI ini 27 Pembesaran Mollusca 032 15 Semua cakupan produk yang termasuk Laut dalam KBLI ini 28 Pembesaran Crustacea o3216 Semua cakupan produk yang termasuk Laut dalam KBLI ini
GASIFIKASI . .
SK No 004232C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2- PERSYARATAI'I I{BLI PRODUK CAI(UPAN TAIII'N BIDANG USAHANO. 20L7 (s) (41
(3)
(21 (1) BATU BARAGASIFIKASI Coal gasification 05102 Batu bara di Lokasi 29 Gasifikasi Penambangan BUMI TENAGA PANAS tenaga panas bumi PENGUSAHAAN Pencarian o6202 - tenaga panas bumi Tenaga Panas 30 Pengusahaan - Pengeboran Bumi baru dan/atau Pembangunan BIJIH LOGAM pemurnian pasir dan/atau PERTAMBANGAN perluasan smelter 07101 Pengolahan 31 Pertambangan Pasir Besi besi baru dan/atau bijih Pembangunan pemurnian dan/atau Pengolahan perluasan smelter 07to2 Bijih Besi besi 32 Pertambangan
33 Pertambangan
SK No 004233 C
PRES I DEN
REPUBLIK INOONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAIIUN CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAI{
207.7
(1) (2) (3) (41 (s)
oo-^ Pertambangan Brjih Uranium dan 072ro Pengolahan danf atau pemurnian: Pembangunan baru dan/atau BUih uranium perluasan smelter Thorium -
- Thorium 34 Pertambangan Bijih Timah 0729r Pengolahan dan/atau pemurnian bijih Pembangunan baru dan/atau timah perluasan smelter 35 Pertambangan Bijih Timah Hitam 07292 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih Pembangunan baru dan/atau timah hitam perluasan smelter 36 Pertambangan Bijih 07293 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih Pembangunan baru dan/atau Bauksit/Aluminium bauksit perluasan smelter 37 Pertambangan Bijih Tembaga 07294 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih Pembangunan baru dan/atau tembaga perluasan smelter 38 Pertambangan Brjih Nikel 07295 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih Pembangunan baru dan/atau nikel perluasan smelter
39Pertambangan... SK No 004234C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4- KBLI NO BIDANG USAHA TAIIt,N CAKI'PAN PRODUI( PERSYARA:IAN 20L7
(1) (2t (3) (4) (s)
39 Pertambangan Bijih Mangan 07296 Pengolahan dan/atau pemurnian buih Pembangunan baru dan/atau mangan perluasan smelter 40 Pertambangan Bahan Galian 07299 Pengolahan danf atau pemurnian: Pembangunan baru dan/atau Lainnya yang tidak Mengandung - Bijih zink perluasan smelter Bijih Besi - Bijih zirkonium
- Bijih kromium
- Bijih antimon
- Ilmenit
- Rutil Logam tanah jarang - 4t Pertambangan Emas dan Perak 07301 Pengolahan danf atau pemurnian: Pembangunan baru dan/atau emas perluasan smelter - Bijih
- Bijih perak
INDUSTRI SK No 004235 C
PRES I DEN
REPU BLIK INDONESIA
KBLI NO BIDANG USAHA TAIIUN CAIfi'PAN PRODUI( PERSYARA'TAN 20^L7
(1) (2) (3) (4) (s)
INDUSTRI MAKANAN
Semua jenis ikan (pisces), kecuali hiu 42 Industri Pembekuan Ikan to213 - slice, - T\rna: loin, steak, salfli, meat, dan/atau cube
- Fillet ikan dasar (demersal ftshl 43 Industri Berbasis Daging Lumatan ro2t6 Surimi dan surimi based product: bakso, dan Surimi sosis, otak-otak, kaki naga, siomay, ekado, fish finger, crabmeat imitation, fish ball, nugget ikan, fish stick, crab stick, chiktta, dan/ atau kamapoko 44 Industri Pengolahan Rumput Laut to298 Refined carrageenan 45 Industri Pengolahan dan Pengawetan 10320 Semua cakupan produk yang termasuk Buah-buahan dan Sayuran dalam dalam KBLI ini Kaleng 46 Industri...
SK No 004236C
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
KBLI
NO. BIDANG USAHA TAHT'N CAI(UPAIII PRODUI( PERSYARATAN
20L7
(1) (2) (3) (4) (s)
46 lndustri Margaine IO4t2 Margaine Terintegrasi dengan KBLI 10435, KBLI 10436, dan/atau KBLI to437 47 Industri Minyak Mentah Kelapa to422 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 48 Industri Minyak Goreng Kelapa to423 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 49 Industri Tepung dan Pelet Kelapa LO424 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 50 Industri Minyak Mentah dan Lemak ro490 Semua cakupan produk yang termasuk Terintegrasi dengan KBLI 10435, Nabati dan Hewani Lainnya dalam KBLI ini 10436, dan/atau KBLI 10437 51 Industri Pengolahan Susu Segar dan 10510 Semua cakupan produk yang termasuk Krim dalam KBLI ini
52 Industri... SK No 004237 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L7- KBLI
NO. BIDANG USAHA TAIIUN CAI(UPAN PRODUI( PERSYAR.C.TAIT
2017
(1) (21 (3) (4) (s)
52 Industri Makanan Sereal 10615 Pembuatan makanan sereal 53 Industri Pati Ubi Kayu 1062r Pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka 54 Industri Berbagai Macam Pati Palma r0622 Tepung dari sagu alam 55 Industri Glukosa dan Sejenisnya ro623 Gula dari ubi kayu 56 Industri Produk Roti dan Kue 107 10 - Pembuatan biskuit
- Pembuatan wafer 57 Industri Gula PaSir ro72l Gula pasir dari tebu Terintegrasi dan / atau kemitraan dengan perkebunan tebu (KBLI
- 58 Industri Makanan dari Cokelat dan ro732 Semua cakupan produk yang termasuk Kembang Gula dalam KBLI ini 59 Industri Produk Masak dari Kelapa 70773 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini
6OIndustri... SK No 004238C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDAT{G USAHA TAIIUN CAKUPAN PRODTII( PERSYARA'TAN
20^L7
(1) (2) (3) (4) (s)
60 Industri Makanan Bayi IO79T Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 6l Industri Krimer Nabati 10795 Pembuatan krimer nabati 62 Industri Pengolahan Jagung o0000 Pembuatan glucosa, fntctosa, lactosa, maltosa, dan/atau sacharosa, yang berbahan jagung
INDUSTRI TEKSTIL
63 Industri Pemintalan Benang t3tt2 Benang dari kapas, polyester, nylon, acrylic, spandex, dan/atau rayon, serta campurannya 64 Industri Pertenunan (Bukan t3t2t Kain tenun yang dibuat dengan alat tenun Pertenunan Karung Goni dan mesin (ATM) Karung Lainnya) 65 Industri Penyempurnaan Kain 13t32 Semua cakupan produk yang termasuk Terintegrasi dengan KBLI 13133 dalam KBLI ini
66 Industri SK No 004239C
PRES
REPU BLIK INDONESIA'DEN
KBLI NO. BIDAI{G USAHA TAIrI,N CAI('PAN PRODUI( PERSYARA:TAI{ 20.L7
(1) (2t (3) (41 (s)
66 Industri Pencetakan Kain 13 133 Semua cakupan produk yang termasuk Terintegrasi dengan KBLI 13132 dalam KBLI ini 67 Industri Batik 13134 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 68 Industri Kain Rajutan 13911 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 69 Industri Karpet dan Permadani 13930 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 70 Industri yang Menghasilkan Kain t3992 Semua cakupan produk yang termasuk Keperluan Industri dalam KBLI ini
. 7l Industri .
SK No 004210 C
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
KBLI NO. BIDANG USAHA TAIrI'N CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAN 20L7
(1) (2) (3) (4) (s)
7t Industri Non Wouen (Bukan 13993 Semua cakupan produk yang termasuk Tenunan) dalam KBLI ini
INDUSTRI PAKAIAN JADI
72 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari 14III Semua cakupan produk yang termasuk Tekstil dalam KBLI ini 73 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari t4Lt2 Semua cakupan produk yang termasuk Kulit dalam KBLI ini 74 Industri Pakaian Jadi Rajutan 14301 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini
INDUSTRI SK No 004361 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO. BIDANG USAHA TAIII,N CAI(['PAN PRODUI( PERSYARATAI{
20L7
(1) (21 (3) (4) (s)
INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI
75 Industri Alas Kaki untuk Keperluan 1520 1 Semua cakupan produk yang termasuk Sehari-hari dalam KBLI ini 76 Industri Sepatu Olahraga L5202 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 77 Industri Sepatu Teknik 1s203 Semua cakupan produk yang termasuk Lapangan / Keperluan Industri dalam KBLI ini
INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI
78 Industri Produk dari Batu Bara 19 100 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 79 Industri Pembuatan Minyak Pelumas t92t2 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 80 Industri Briket Batu Bara r9292 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini
INDUSTRI SK No 004362C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAIII,N CAKUPAN PRODUK PERSYARATAII
20.L7
(1) (2) (3) (4) (s)
INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA
81 Industri Kimia Dasar Anorganik 20rtt Asam khlorida, sodium hypochlorite Khlor dan Alkali 82 Industri Kimia Dasar Anorganik 201t4 White carbon, asam sulfat, ammonium Lainnya sulfa| asam fosfat, hidrogen peroksida, ammonium nitrate, ammonium chlorate, ammonium perchlorate, potassium nitrate, potassium chlorate 83 Industri Kimia Dasar Organik yang 20115 Semua cakupan produk yang termasuk Bersumber dari Hasil Pertanian dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 150/ PMK.O lO I 2O18 dan perubahannya
Industri . . .
SK No 004363 C
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO. BIDANG USAHA TAIII'N CAI('PAN PRODUK PERSYARAIIAN
20L7
(1) (2) (3) (41 (s)
84 Industri Kimia Dasar Organik yang 20t17 Semua cakupan produk yang termasuk Bersumber dari Minyak Bumi, Gas dalam KBLI ini, kecuali produk-produk Alam, dan Batu Bara yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 50/PMK.OIO I 2018 dan perubahannya 85 Industri Kimia Dasar Organik 20t19 - Paraformaldehida Dimethgl phthalate Lainnya - 86 Industri Pupuk Buatan Tunggal 20r22 Pupuk urea Hara Makro Primer 87 Industri Damar Buatan (Resin 20t3t Polgcarbonate, polybutene, polyacetal, Sintetis) dan Bahan Baku Plastik nylon filament AarT4 nglon tire cord, super absorbant polymer, polyester chip (pet resin), polg uinyl alcohol 88 Industri Sabun dan Bahan 2023t Semua cakupan produk yang termasuk Pembersih Keperluan Rumah Tangga dalam KBLI ini
89 Industri SK No 004364C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAIIT'N CAKUPAN PRODUK PERSYARATAI{
2017
(1) (21 (3) (41 (s)
89 Industri Kosmetik, Termasuk Pasta 20232 Semua cakupan produk yang termasuk Gigi dalam KBLI ini 90 Industri Serat/ Benangl Strip 20301 Benang filament polg ester Filamen Buatan 91 Industri Serat Stapel Buatan 20302 Serat stapel buatan polyester
INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL
92 Industri Bahan Farmasi 2tort Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 50/PMK .OlO I 2018 dan perubahannya
93 Industri...
SK No 004365 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
I(BLI
NO. BIDANG USAHA TAIIUN CAI(UPAN PRODUI( PERSYARA'TAN
20t7 ( 1 ) (21 (3) (4) (s) 93 Industri Produk Farmasi untuk 2ro12 Semua cakupan produk yang termasuk Manusia dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 50/ PMK .OlO I 2Ol 8 dan perubahannya 94 Industri Produk Obat Tradisional 2to22 Fitofarmaka
INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK
95 Industri Ban Luar dan Ban Dalam 22ttt Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 96 Industri Barang dari Plastik untuk 222tO Semua cakupan produk yang termasuk Bangunan dalam KBLI ini 97 Industri Barang Plastik Lembaran 22291 PET film
INDUSTRI . . .
SK No 004366C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO. BIDANG USAHA TAHUN CAI(UPAT{ PRODUK PERSYARA'TAN
20^17
(1) (21 (3) (41 (s)
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM
98 Industri Kaca Lembaran 23trt Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 99 Industri Kaca Pengaman 23t12 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 100 Industri Peralatan Saniter dari 23923 Semua cakupan produk yang termasuk Porselen dalam KBLI ini 101 Industri Bahan Bangunan dari 23929 Semua cakupan produk yang termasuk Tanah LiatlKeramik Bukan Batu dalam KBLI ini Bata dan Genteng t02 Industri Perlengkapan Rumah 2393r Semua cakupan produk yang termasuk Tangga dari Porselen dalam KBLI ini 103 Industri Alat Laboratorium dan Alat 23933 Semua cakupan produk yang termasuk Listrik/Teknik dari Porselen dalam KBLI ini
INDUSTRI SK No 004361 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDAT{G USAHA TAIIT'N CAKUPAN PRODUK PERSYARA'TAI{
207,7
(1) (2) (3) (41 (s)
INDUSTRI LOGAM DASAR
logam dasar yang ro4 Industri Besi dan Baja Dasar (Iron 24tOt - Industri and Steel Making) besi yang Menggunakan teknologi Electric - Industri logam dasar menghasilkan baja yang berasal dari Arc Furnace IEAF scrap 105 Industri Penggilingan Baja (Steel 24IO'2 - Hot rolled coillsheet steel (termasuk Rollingl stainless stee[) dari bahan baku slab dan/atau Cold rolled coill sheet steel (termasuk srainless steet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya dari bahan baku hot rolled coil steel 106 Industri Pembuatan Logam Dasar 2420t Pengolahan lumpur anoda (anode slime) Melakukan alih teknologi Mulia mcnjadi logam mulia (dore metat)
107 IndustriSK No 004368 C
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAIIUN CAI(UPAN PRODUK PERSYARA'TAN
2017
(1) (2) (3) (41 (s)
r07 Industri Pembuatan Logam Dasar 24202 Semua cakupan produk yang termasuk Melakukan alih teknologi Bukan Besi dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 50/PMK .OlO I 2018 dan perubahannya
INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA
(brass 108 Industri Barang dari Kawat 2595 1 - Pembuatan tali kawat logam plated steel uire) Penrbuatan steel cord - 109 Industri Barang Logam Lainnya 25999 - Pembuatan baling-baling kapal Pembuatan jangkar kapal YTDL [Y*ang Tidak Dapat - Diklasifikasikan di Tempat Lain) - Pembuatan rantai kapal
INDUSTRI SK No 004369 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDAI{G USAHA TAHT'N CAI(UPAN PRODUI( PERSYARA'TAN
20t7
(1) (2) (3) (41 (s)
INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK
110 Industri Semi Konduktor dan 26r20 Semua cakupan produk yang termasuk Komponen Elektronik Lainnya dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 SO/PMK.OIO I 2018 dan perubahannya 111 Industri Komputer dan/ atau 262rO Semua cakupan produk yang termasuk Perakitan Komputer dalam KBLI ini 1L2 Industri Perlengkapan Komputer 26220 Printer 113 Industri Peralatan Komunikasi 26320 Semua cakupan produk yang termasuk Tanpa Kabel (Wirelessl dalam KBLI ini 114 Industri Kartu Cerdas (Smart Cardl 2639r Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini
115 Industri SK No 004370 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAHUN CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAN,
2017 ( 1 ) (21 (3) (4) (s) 115 Industri Peralatan Komunikasi 26399 Semua cakupan produk yang termasuk Lainnya dalam KBLI ini 116 Industri Televisi dan/atau Perakitan 264LO Semua jenis televisi layar datar (flat panel Televisi displag), tidak termasuk televisi CRT t17 Industri Peralatan Perekam, 26420 Pemutar CD, VCD/DVD, blu-ray Penerima dan Pengganda Audio dan dan/atau kombinasinya, Head unit mobil Video, bukan Industri Televisi (radio dan televisi yang dipasang dalam mobil) uideo game 118 Industri Peralatan Audio dan Video 26490 - Pembuatan konsol speaker aktif Elektronik Lainnya - Pembuatan 119 Industri Alat Ukur dan Alat Uji 26513 Peralatan dan perlengkapan radar Elektronik t20 Industri Peralatan Fotografi 267 tO Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini
INDUSTRI . . .
SK No 004371 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAHUN CAKUPAN PRODUI( PERSYARA'TAIT
20L7
(1) (2) (3) (4) (s)
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK
t2r Industri Pengubah Tegangan 271t3 Industri transformator dengan tegangan Melakukan alih teknologi (Transformator), Perrgubah Arus TOKV-5OOKV (Rectifier) dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer) t22 | Industri Peralatan Pengontrol dan 27r20 Semua cakupan produk yang termasuk I Pendistribusian Listrik dalam KBLI ini 123 I Industri Batu Baterai 2720r Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini dengan nilai investasi di bawah Rp10O miliar i24 Industri Kabel Serat Optik 273rO Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini t25 Industri Kabel Listrik dan Elektronik 27 320 Kabel Listrik Lainnya r26 Industri Lampu LED 27404 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini
127 Industri SK No 004312C
PRE S IDEN
REPU BLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAIIT'N CAKUPAN PRODUI( PERSYARATAN
20L7
(1) (2) (3) (41 (s)
r27 Industri Peralatan Listrik Rumah 2751O Kulkas dan/atau mesin cuci Tangga INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL fYang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain) 128 Industri Komponen dan Suktr 28113 - Pembuatan komponen dan/atau suku Cadang Mesin dan Turbin cadang generator
- Pembuatan komponen dan/atau suku cadang turbin 129 Industri Pompa Lainnya, Kompresor, 28 130 Kompresor untuk Refrigerator dan AC Kran, dan Klep/Katup - Cold Storage - 130 Industri Alat Pengairgkat dan 28t60 - Pembuatan Lift Pemindah - Pembuatan Eskalator 13i Industri Mesin Fotokopi 28L74 - Pembuatan mesin fotokopi Menggunakan teknologi ramah perlengkapan mesrn lingkungan - Pembuatan fotokopi
132 Industri... SK No 004313 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI NO BIDANG USAHA TAIIT'N CAIil'PAN PRODUK PERSYARA'TAN 207,7
(1) (2) (3) (41 (s)
132 Industri Mesin Pendingin 28193 Pembuatan evaporator dan latau Menggunakan teknologi ramah kondensor, untuk semua mesin pendingin lingkungan 133 Industri Mesin Pertanian dan 282tO - Perakitan traktor pertanian Kehutanan - Pembuatan mesin penggilingan padi (Rice Milling Unitl 134 Industri Mesin dan Perkakas Mesin 28221 Semua cakupan produk yang termasuk Melakukan alih teknologi untuk Pengerjaan Logam dalam KBLI ini 135 Industri Mesin Penambangan, 28240 Pembuatan alat besar (Track TApe Penggalian, dan Konstruksi Tracktor I TT"T, tntck body, dan sejenisnya), termasuk komponennya 136 Industri Mesin Tekstil 28263 - Pembuatan mesin rajut
- Pembuatan mesin tenun -- Pembuatan mesin bordir dengan nilai investasi di bawah Rp100 Miliar
137 Industri SK No 004314C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAIIT'N CAI(UPAIT PRODUI( PERSYARA'TAN
20L7 ( 1 ) (2) (3) (4) (s) 137 Industri Mesin Keperluan Khusus 28299 Pembuat an injection moulding machine Lainnya
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER
138 Industri Kendaraan Bermotor Roda 29tOO Semua cakupan produk yang termasuk Empat atau Lebih dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 150/PMK.OIO I 2O1 8 dan perubahannya 139 Industri Karoseri Kendaraan 29200 Semua cakupan produk yang termasuk Bermotor Roda Empat atau Lebih dalam KBLI ini dan Industri Trailer dan Semi Trailer
140 Industri...
SK No 004375 C
PRE S I DEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAIIUN CAKI'PAN PRODUI( PERSYARA'TAI{
20-L7
(1) (2) (3) (4) (s)
t40 Industri Suku Cadang dan Aksesori 29300 Semua cakupan produk dalam KBLI ini, Kendaraan Bermotor Roda Empat kecuali produk-produk yang telah masuk atau Lebih dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 150/PMK.010/2018 dan perubahannya
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA
macam- L4L Industri Kapal dan Perahu 30111 - Pembuatan atau perakitan macam kapal dan perahu komersil yang terbuat dari baja dan/atau aluminium macam- - Pembuatan atau perakitan macam kapal dan perahu komersil yang terbuat dari fibre glass, ka5ru, dan/atau ferro cement
142 Industri
SK No 004376C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAI{UN CAKUPAN PRODUI( PERSYARA:IAN
201,7
(1) (2) (3) (4) (s)
t42 Industri Peralatan, Perlengkapan 30113 Pembuatan perlengkapan, peralatan dan dan Bagian Kapal bagian kapal, seperti perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi dan alat bongkar muat t43 Industri Sepeda Motor Roda Dua dan 3091 1 Semua cakupan produk yang termasuk Tiga dalam KBLI ini engine atau engine part r44 Industri Komponen dan 30912 - Pembuatan component, Perlengkapan Sepeda Motor Roda - Pembuatan die casting Dua dan Tiga brake system sgstem - Pembuatan transmission 145 Industri Sepeda dan Kursi Roda 3092t Semua cakupan produk yang termasuk Termasuk Becak dalam KBLI ini, kecuali becak
INDUSTRI FURNITUR
r46 Industri Furnitur dari Kayu 31001 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini
147 Industri SK No 004317 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAHUN CAKUPAN PRODUI( PERSYAR.C.TAI{
20L7
(1) (21 (s) (41 (s)
r47 Industri Furnitur dari Rotan 31002 Semua cakupan produk yang termasuk dan/atau Bambu dalam KBLI ini
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA
148 Industri Barang Perhiasan dari 327t2 Semua cakupan produk yang termasuk Logam Mulia untuk Keperluan dalam KBLI ini Pribadi L49 Industri Alat Permainan 3240t Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 150 Industri Mainan Anak-anak 32402 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 151 Industri Serat Sabut Kelapa 32905 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini
REPARASI . . .
SK No 004378 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO. BIDANG USAHA TAIIUN CAI('PAN PRODUI( PERSYARATAN
20-L7
(1) (21 (3) (4) (s)
REPARASI DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN
t52 Reparasi Kapal, Perahu, dan 33 151 Semua cakupan produk yang termasuk Bangunan Terapung dalam KBLI ini
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
153 Pembangkitan Tenaga Listrik 35101 - Pembangkit listrik tenaga mikro
- Pembangkit listrik tenaga mini dengan nilai investasi di bawah RplOO miliar
154 Pengadaan
SK No 004379 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO. BIDANG USAHA TAIII'N CAKT'PAI{ PRODUK PERSYARA'TAN
20L7
(1) (21 (3) (4) (s)
dengan r54 Pengadaan Gas Alam dan Buatan 35201 - Regasifikasi LNG menjadi gas menggunakan Floating Storage Reg asification Unit (FSRU) Coalbed Methana (Non PSQ / gas metana batubara, shale gas, tight gas sand, dan methane hydrate gas - Pemurnian dan/atau pengolahan bumi menjadi Liquified Natural Gas (LNG) dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) gas - Pengadaan dan/atau pengolahan buatan hasil gasilikasi batu bara
PENGELOLAAN . .SK No 004380 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAIIUN CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAN
20^17
(1) (2) (3) (4) (s)
PENGELOLAAN AIR
155 Penampungan, Penjernihan dan 36001 - Pengembangan dan/atau pengelolaan Penyaluran Air Minum unit air baku dan/atau unit produksi dalam Sistem Penyediaan Air Minum (sPAM) Pengembangan unit distribusi SPAM -
PENGELOLAAN AIR LIMBAH
156 Pengelolaan dan Pembuangan Air 37022 Semua cakupan produk yang termasuk Limbah Berbahaya dalam KBLI ini
PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH
157 Pengelolaan dan Pembuangan 38211 Pengelolaan sampah yang tidak Sampah Tidak Berbahaya berbahaya yang menghasilkan biofertili-zer, gas methana, atau gas karbon dioksida 158 Produksi Kompos Sampah Organik 382t2 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini
159 Pengelolaan .SK No 004381 C
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-4t- KBLI
NO. BIDANG USAHA TAIIUN CAI('PAIT PRODUI( PERSYARATAN
20^t7
(1) (2t (3) (41 (s)
159 Pengelolaan dan Pembuangan 38220 Pengelolaan sampah berbahaya yang Sampah Berbahaya menghasilkan produk tanah pemucat bekas bebas minyak (TPBBM) atau eco enuironment oil recouered
AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINT\TYA
160 Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan 39000 Semua cakupan produk yang termasuk Sam Lainn dalam KBLI ini
ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA
161 Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh 49tto Usaha pengangkutan penumpang Tidak mendapatkan subsidi untuk Penumpang antarkota dengan kereta api, termasuk pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api (tetapi tidak termasuk angkutan kereta untuk penumpang perkotaan)
PERGUDANGAN . . .
SK No 004382 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI NO. BIDANG USAHA TAIIUN CAIfi'PAN PRODIII( PERSYARATAN 20^L7
(1) (21 (3) (4) (s)
PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
r62 Penanganan Kargo (Bongkar Muat 52240 Usaha pelayanan bongkar muat barang Terintegrasi dengan KBLI 52lol, Barang) dan/atau barang-barang bawaan KBLL'52102, KBLI 52109, atar: penumpang dalam lingkungan KBLI 5222I pelabuhan, termasuk terminal peti kemas, terminal curah cair, dan terminal curah kering AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI fYang Berhubungan Dengan Itu) 163 Aktivitas Pengembangan Video Game 620tt Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini t64 Aktivitas pengembangan aplikasi 62012 Semua cakupan produk yang termasuk perdagangan melalui internet (e- dalam KBLI ini commerce) 165 Aktivitas Pemrograman Komputer 62019 Semua cakupan produk yang termasuk Lainnya dalam KBLI ini
REAL ESTAT. . .
SK No 004383 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
I(BLI NO. BIDANG USAIIA TAIrUN CAI(I'PAN PRODUK PERSYARA'TAIT 20-L7
(1) (21 (3) (4) (s)
REAL ESTAT r66 Kawasan Pariwisata 68120 Serrrua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Sahnan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Hukum dan undangan,
Djaman SK No 84C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2019
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH
TERTENTU
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DI DAERAH TERTENTU
KBLI NO BIDANG USAHA TAIrUN CAKUPAN PRODUI( DAERAH/PROVTNST PERSYARA:IAN 20L7
(1) (2t (3) (4) (s) (6)
PERIKANAN Nila Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali 1 Pembesaran Ikan Air Tawar di o3222 - Karamba Jaring Apung/ Karamba - Patin DKI Jakarta Jaring Tancap
PENCAIRAN SK No 004389 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI NO BIDANG USAHA TAIIT'N CAKUPAI{ PRODUI( DAERAH/PRO1rINSI PERSYARA'TATT 20L7
(1) (21 (3) (41 (s) (6)
PENCAIRAN DAN PENINGKATAN MUTU BATU BARA
2 Pertambangan Batu Bara 05101 - Pencairan batu bara Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, (coal liquifactionl Sumatera Selatan, Bengkulu, Peningkatan mutu Kalimantan Tengah, Kalimantan - Timur, batu bara (coal Selatan, Kalimantan upgradingl Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua
INDUSTRI .
SK No 004390 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI NO BIDANG USAHA TAHt,N CAKUPAN PRODUI( DAERAH/PROVINST PERSYARA'TAN 20-17
(1) (2) (3) (4) (s) (6)
INDUSTRI MAKANAN
jenis ikan Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali 3 Industri Pengolahan dan to22t - Semua Pengawetan Ikan dan Biota Air (pisces), kecuali hiu DKI Jakarta Semua jenis crustacea (Bukan Udang) dalam Kaleng - Semua jenis mollusca - dan - Ikan kaleng cooked loin (tuna atau cakalang kaleng) 4 Industri Pengolahan dan r0222 Semua cakupan produk Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Pengawetan Udang dalam yang termasuk dalam DKI Jakarta Kaleng KBLI ini
Semua jenis cntstacea Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali 5 Industri Pembekuan Biota Air LO293 - Semua jenis mollusca DKI Jakarta Lainnya - Udang beku -
6lndustri . . .SK No 004391 C
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAHUN CAKUPAN PRODUI( DAERAH/PROVTNST PERSYARA:TAI{
2017
(1) (2) (3) (41 (s) (6)
6 Industri Pengolahan dan r0299 Udang breaded Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Pengawetan Lainnya untuk DKI Jakarta Biota Air Lainnya 7 Industri Pengolahan Kopi to76l Kopi bubuk, kopi Seluruh provinsi di Indonesia kecuali sangrai, kopi ekstrak, Provinsi DKI Jakarta kopi instan, dan/atau sari kopi
INDUSTRI . . .
SK No 004392C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
I(BLI
NO BIDANG USAHA TAHUN CAKUPAN PRODUI( DAERATT/PROVTNST PERSYARA'TAN
20L7 ( 1 (2) (3) {41 (s) (6)
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS
dengan 8 Industri Kertas Budaya T7OT2 - Kertas tulis cetak Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali - Terintegrasi Kertas koran DKI Jakarta industri bubur - Kertas sembahyang kertas I pulp (KBLI - l7ol1); dan dengan - Satu lokasi industri pulpnya dengan () Industri Kertas Lainnya 170t9 Semua cakupan produk Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali - Terintegrasi yang termasuk dalam DKI Jakarta industri bubur KBLI ini kertas I pulp (KBLI t7ol1); dan dengan - Satu lokasi industri pulpnya
10 Industri...
SK No 004393 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAHUN CAI(UPAIT PRODUI( DAERAH/PROVTNST PERSYARA'TAN
20^17
(1) (2) (3) (41 (5) (6)
10 Industri Kertas dan Papan 17021 Semua cakupan produk Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Kertas Bergelombang yang termasuk dalam DKI Jakarta KBLI ini
i1 Industri Kemasan dan Kotak 17022 Semua cakupan produk Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali dari Kertas dan Karton yang termasuk dalam DKI Jakarta KBLI ini
12 Industri...
SK No 004394 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAIIUN CAKT'PAN PRODUK DAERAH/PROVTNST PERSYARATAN
20^L7 (l) (2) (3) (41 (s) (6) dengan t2 Industri Kertas lissue 1709t Semua cakupan produk Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali - Terintegrasi yang termasuk dalam Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, industri bubur KBLI ini Jawa Tengah, DI Yograkarta, Jawa kertaslpulp (KBLI Timur (tidak termasuk Kabupaten di l7}l1); dan Pulau Madura) dengan - Satu lokasi industri pulpnya
INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARE-T DAN PLASTIK
13 Industri Barang Dari Karet 22r99 Sarung tangan karet Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Lainnya YTDL fYang Tidak Dapat sintetis dan/atau Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Diklasifikasikan di Tempat Lain) sarllng tangan karet Sumatera Selatan, Bangka Belitung, alam Bengkulu, Lampuflg, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua
PENYEDIAAN . . .
SK No 004395 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAIIUN CAI(UPAN PRODUI( DAERAIT/PROVTNST PERSYARATAN
207,7 ( 1 ) (2) (3) (41 (s) (6)
PENYEDIAAN AKOMODASI
T4 Hotel Bintang 55111 Semua cakupan produk Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun, Lima yang termasuk dalam Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang KBLI ini Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur, Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Kab. Magelang, Kab. Purworejo, Kab. Probolinggo, Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab. Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab. Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab. Kepulauan Morotai
15Hotel ... SK No 004396C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KBLI
NO BIDANG USAHA TAHUN CAI(UPAN PRODUK DAERAH/PROVINSI PERSYARA:TAT{
2017
(1) (2) (3) (4) (s) (6)
15 Hotel Bintang 55112 Semua cakupan produk Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun, Empat yang termasuk dalam Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang KBLI ini Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur, Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Kab. Magelang, Kab. Purworejo, Kab. Probolinggo, Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab. Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab. Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab. Kepulauan Morotai
AKTIVITAS
SK No 004391 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
10 KBLI
NO BIDANG USAHA TAI{UN CAKI'PAN PRODUK DAERAH/PROVINSI PERSYARA:TAN
2017
(1) (2) (3) (41 (s) (6)
AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA
t6 Lapangan Golf 93r12 Semua cakupan produk Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun, yang termasuk dalam Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang KBLI ini Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur, Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Kab. Magelang, Kab. Probolinggo, Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab. Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab. Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab. Kepulauan Morotai
17 Aktivitas . SK No 004398 C
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
_ 11_ KBLI
NO BIDN{G USAHA TAHI'N CAI(IPAN PRODUI(
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah'daerah Tertentu yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerint-ah Nomor 18 Tahun 2015 tenr-ang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Te rtentu;
- bahwa
SK No 015582 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
b bahwa untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, perlu mengatur penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas perpajakan;
C bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A ayat (21 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893);
