PP
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
Pasal 9
(1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dievaluasi dalarn langka waktu paling larna 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh tim yang ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan kebijakan perekonomian.
