Pasal 5
(1) WEib Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai
berproduksi komersial.
(2) Permohonan
SK No 009617 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem OSS yang dilakukan:
- bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomcr induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau
- paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan.
(3) Menteri Keuangan menetapkan keputusan atas
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima secara lengkap dan benar.. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimAksud pada ayat
(2) tidak tersedia, pengajuan permohonan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peratura.n Badan Koordinasi Penanaman Modal.
