Pasal 6
(1) Aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan
pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan aktiva tetap berwtrjud yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
- jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi komersial; atau
- masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb angka 1.
(2) Aktiva...
SK No 009964 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk
tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka2.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian aktiva
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
