PP
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
Pasal 7
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas
Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa:
- pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan
- dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
