PP
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
Pasal 2
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan
Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di:
- Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
- Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran, II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
- memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
- memiliki kandungan lokal yang tinggi. (41 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan peraturan menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan kewenangannya.
