Pasal 62
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal Pelaku Usaha dalam usaha dan/atau
kegiatannya akan membangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL sekaligus dilakukan dengan pen)rusunan analisis dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (2t Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimuat dalam Amdal atau UKL-UPL merupakan hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 63 .
PRESIDEN
Dalam hal Pelaku Usaha memerlukan izrn di bidang pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan:
- menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun bahan berbahaya dan beracun dan pen)rusunan dokumen Amdal dilakukan termasuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- pembuangan air limbah ke laut;
- pembuangan air limbah ke sumber air; dan/atau
- memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup tersebut diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan.
