PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 61
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andai dan RKL- RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, penilaian akhir serta penyampaian hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
