PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 14
BAB 2 — JENIS, PEMOHON, DAN PENERBIT PERIZINAN BERUSAHA
(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf h merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang perkoperasian yang teiah disahkan oleh Pemerintah Pusat. (2t Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan mengenai pengesahan koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
