Pasal 15
BAB 2 — JENIS, PEMOHON, DAN PENERBIT PERIZINAN BERUSAHA
(1) Persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf i merupakan persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap\ yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.
(2) Pendaftaran
PRES IDEN
11- (2t Pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian persekutuan komanditer (ommanditaire uennootschap), perubahan anggaran dasar persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl serta pembubaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
