Pasal 97
BAB 6 — INSENTIF ATAU DISINSENTIF PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan insentif atau
mengenakan disinsentif bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
(2) Insentif bagi kementerian/ lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tambahan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insentif bagi pemerintah daerah provinsi atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Dana Insentif Daerah berdasarkan penilaian atas kinerja pelayanan pelaksanaan berusaha.
(4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (s) Disinsentif bagi kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengurangan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Disinsentif bagi Pemerintah Daerah provinsi atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penundaan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah bersangkutan dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penundaan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi
Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mempertimbangkan besaran penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
(8) Ketentuan
m PRESIDEN
(8) Ketentuan pelaksanaan insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSIOff
