PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Struktur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan zonasi adalah ketentuan tentang persyaratan pemanfaatan ruang sektoral dan ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
Peraturan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
Kawasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
- Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
- Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
- Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Pasal 2
Pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk:
- mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang;
- memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
- mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
Pengaturan penataan ruang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
(1) Pengaturan penataan ruang oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan peraturan pelaksanaan dari undang-undang mengenai penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
- rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan presiden; dan
- pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan Menteri.
(2) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
- rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan arahan peraturan zonasi sistem provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi; dan
- ketentuan tentang perizinan, penetapan bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, sanksi administratif, serta petunjuk pelaksanaan pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(3) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota; dan
- ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif, yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 5
(1) Selain penyusunan dan penetapan peraturan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan lain di bidang penataan ruang sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota mendorong peran masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar dan kriteria teknis sebagai operasionalisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang.
Pasal 6
Pembinaan penataan ruang diselenggarakan untuk:
- meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang;
- meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang;
- meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
- meningkatkan kualitas struktur ruang dan pola ruang.
Pasal 7
(1) Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(2) Pemerintah daerah provinsi melakukan pembinaan kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan
kepada masyarakat.
(4) Masyarakat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan
pembinaan penataan ruang untuk mencapai tujuan pembinaan penataan ruang.
Pasal 8
(1) Pembinaan penataan ruang dilakukan secara sinergis oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan pembinaan penataan ruang dari Pemerintah
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dapat dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan penataan ruang,
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat.
Bagian Kedua Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang
Pasal 9
Bentuk pembinaan penataan ruang meliputi:
- koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
- sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
- penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
- pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Pasal 10
(1) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Koordinasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dilakukan
melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi
koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman
bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman
bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- media tatap muka; dan
- media elektronik.
Pasal 12
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan upaya untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan kepada pemangku kepentingan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
pemberian bimbingan kepada pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan peraturan perundang- undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
pemberian supervisi kepada pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang; dan
pemberian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pemberian konsultasi pelaksanaan penataan ruang bagi pemangku kepentingan.
Pasal 13
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf d merupakan upaya untuk mengembangkan
kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang;
- penyusunan program pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan;
- penerapan sistem sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam bidang penataan ruang; dan
- evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang.
Pasal 14
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf e merupakan upaya pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam bidang penataan ruang.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penataan ruang.
Pasal 15
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik.
Pasal 16 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 16
(1) Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan upaya untuk mempublikasikan berbagai aspek dalam penataan ruang.
(2) Penyebarluasan informasi penataan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media informasi dan media cetak yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Pasal 17
(1) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penyuluhan bidang penataan ruang;
- pemberian ceramah, diskusi umum, dan debat publik;
- pembentukan kelompok masyarakat peduli tata ruang; dan
- penyediaan unit pengaduan.
Pasal 18
Pelaksanaan perencanaan tata ruang diselenggarakan untuk:
- menyusun rencana tata ruang sesuai prosedur;
- menentukan rencana struktur ruang dan pola ruang yang berkualitas; dan
- menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pasal 19 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 19
(1) Pelaksanaan perencanaan tata ruang meliputi prosedur
penyusunan rencana tata ruang dan prosedur penetapan rencana tata ruang.
(2) Pelaksanaan perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- prosedur penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang; dan
- prosedur penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang.
Pasal 20
Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang;
- pelibatan peran masyarakat dalam perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang oleh pemangku kepentingan.
Pasal 21
(1) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui tahapan:
- persiapan penyusunan rencana tata ruang;
- pengumpulan data;
- pengolahan dan analisis data;
- perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan
- penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen rancangan rencana tata ruang dalam bentuk rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang beserta lampirannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses penyusunan
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 22 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 22
Prosedur penetapan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) melalui tahapan:
- pembahasan antarinstansi terkait untuk rencana tata ruang yang penetapannya menjadi kewenangan Pemerintah; atau
- pembahasan antarinstansi terkait dan pembahasan antar pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk rencana tata ruang yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Pasal 23
Rencana tata ruang sebagai hasil dari pelaksanaan perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan acuan bagi pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan yang memerlukan ruang melalui kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah.
Bagian Kedua Penyusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Paragraf 1 Umum
Pasal 24
(1) Penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang terdiri
atas:
- penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi;
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum
tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang.
(3) Jangka . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum
tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi masa berakhirnya rencana umum tata ruang yang sedang berlaku.
(4) Apabila rencana umum tata ruang tidak dapat ditetapkan
hingga berakhirnya batas waktu penyusunan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan pemerintah daerah tidak menerbitkan dan/atau memperbaharui izin pemanfaatan ruang di wilayahnya.
Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Pasal 25
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional meliputi:
- proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- pelibatan peran masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
- pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
(2) Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- penetapan metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Pengumpulan data meliputi:
data wilayah administrasi;
data fisiografis;
data kependudukan;
data ekonomi dan keuangan;
data . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang;
- data daerah rawan bencana; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1:1.000.000.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis permasalahan regional dan global;
- teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan melalui kajian lingkungan hidup strategis; dan
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah pulau/kepulauan dan antarwilayah provinsi.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus memperhatikan:
- Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
- perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
- keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana tata ruang pulau/kepulauan;
- rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
- rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
- Penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 26
Prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 27
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
- pelibatan peran masyarakat di tingkat provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemangku kepentingan di tingkat provinsi.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
data wilayah administrasi;
data fisiografis;
data kependudukan;
data ekonomi dan keuangan;
data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
data penggunaan lahan;
data peruntukan ruang;
data daerah rawan bencana; dan
peta . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1: 250.000.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui kajian lingkungan hidup strategis;
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah provinsi; dan
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota dalam provinsi.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- pedoman bidang penataan ruang; dan
- rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi yang bersangkutan.
- memperhatikan:
- perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;
- keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan;
- rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah provinsi; dan
- konsep pengembangan wilayah provinsi.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 28
Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
- penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur.
Pasal 29
Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah
provinsi secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan.
Pasal 30
(1) Dalam hal terdapat bagian kawasan hutan dalam wilayah
provinsi yang belum memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya, terhadap bagian kawasan hutan tersebut mengacu pada ketentuan peruntukan kawasan hutan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi sebelumnya.
(2) Bagian kawasan hutan dalam wilayah provinsi yang belum
memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi yang akan ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi sebelumnya.
Pasal 31 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 31
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta
penggunaan kawasan hutan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta
penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta
penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan perubahan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Paragraf 4 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 32
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- pelibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
data wilayah administrasi;
data fisiografis;
data kependudukan;
data . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang;
- data daerah rawan bencana; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1: 50.000.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis; dan
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
- rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten yang bersangkutan.
- memperhatikan:
- perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
- keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan
- rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kabupaten; dan
- konsep pengembangan wilayah kabupaten.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 33
Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati.
Pasal 34
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata
ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah
kabupaten secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan.
(2) Peruntukan kawasan hutan pada rencana tata ruang wilayah
kabupaten mengacu pada peruntukan kawasan hutan yang ditetapkan pada rencana tata ruang wilayah provinsi.
Paragraf 5 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Pasal 35
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah kota meliputi:
proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
pelibatan . . . www.djpp.depkumham.go.id
- pelibatan peran masyarakat di tingkat kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kota oleh pemangku kepentingan di tingkat kota.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang;
- data daerah rawan bencana; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1:25.000.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup perkotaan yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis;
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota;
- teknik analisis keterkaitan antarkomponen ruang kota; dan
- teknik perancangan kota.
- Perumusan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
- rencana pembangunan jangka panjang daerah kota yang bersangkutan.
- memperhatikan:
- perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kota;
- keselarasan aspirasi pembangunan kota;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan; dan
- rencana tata ruang kawasan strategis kota.
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kota; dan
- konsep pengembangan wilayah kota, termasuk rencana umum perancangan kota.
- mencantumkan rencana penyediaan dan pemanfaatan:
- ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;
- ruang terbuka hijau privat;
- ruang terbuka non hijau;
- prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan
- ruang evakuasi bencana.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 36
(1) Rencana penyediaan dan pemanfaatan wilayah kota terbuka
hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah kota.
(2) Rencana penyediaan dan pemanfaatan wilayah kota terbuka
hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah kota.
(3) Apabila luas ruang terbuka hijau, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki total luas lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
(4) Apabila ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak terwujud setelah masa berlaku rencana tata ruang wilayah kota berakhir, pemerintah daerah kota dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota antara walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh walikota.
Pasal 38 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 38
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana
tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah
kota secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan.
(2) Peruntukan kawasan hutan pada rencana tata ruang wilayah
kota mengacu pada peruntukan kawasan hutan yang ditetapkan pada rencana tata ruang wilayah provinsi.
Bagian Ketiga Penyusunan dan Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
Paragraf 1 Umum
Pasal 39
(1) Penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang pulau/kepulauan;
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
- penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana rinci tata
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana rinci tata ruang.
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana rinci tata
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi masa berakhirnya rencana rinci tata ruang yang sedang berlaku.
Pasal 40
(1) Rencana tata ruang pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a merupakan rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b merupakan rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c merupakan rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah provinsi.
(4) Rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d merupakan rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(5) Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) huruf e merupakan rencana rinci dari
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 41
Rencana rinci tata ruang kabupaten/kota merupakan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona- zona yang pada rencana rinci tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.
Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan
Pasal 42
(1) Pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) huruf a meliputi pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem.
(2) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua.
(3) Gugusan pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
gugusan Kepulauan Maluku dan gugusan Kepulauan Nusa Tenggara.
Pasal 43
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang pulau/kepulauan meliputi:
- proses . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- proses penyusunan rencana tata ruang pulau/kepulauan;
- pelibatan peran masyarakat secara regional pulau/kepulauan dalam penyusunan rencana tata ruang pulau/kepulauan; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang pulau/kepulauan oleh pemangku kepentingan di tingkat regional pulau/kepulauan.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang pulau/kepulauan.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis bioekoregion;
- teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan melalui kajian lingkungan hidup strategis; dan
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah provinsi.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
- memperhatikan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian dari pulau/kepulauan;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan
- rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan.
- merumuskan tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan pulau/kepulauan sebagai alat koordinasi pengembangan wilayah provinsi di pulau/kepulauan yang bersangkutan.
- Penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang pulau/kepulauan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Prosedur penetapan rencana tata ruang pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Pasal 45
Penataan ruang kawasan strategis dilakukan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan dalam mendukung penataan ruang wilayah.
Pasal 46
Kawasan strategis terdiri atas kawasan yang mempunyai nilai strategis yang meliputi:
kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;
kawasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
- kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
- kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan
- kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Pasal 47
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan meliputi:
- kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional;
- kawasan dengan peruntukan bagi basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba sistem persenjataan, dan/atau kawasan industri sistem pertahanan dan aset-aset pertahanan lainnya; atau
- wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.
Pasal 48
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki:
potensi ekonomi cepat tumbuh;
sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi;
potensi ekspor;
dukungan kawasan perumahan dan permukiman yang dilengkapi dengan jaringan prasarana dan utilitas, serta sarana pemerintahan penunjang kegiatan ekonomi;
kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan; atau
fungsi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi.
Pasal 49
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya merupakan:
- tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;
- prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya;
- aset yang harus dilindungi dan dilestarikan;
- tempat perlindungan peninggalan budaya;
- tempat yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau
- tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.
Pasal 50
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi memiliki:
- fungsi bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi dan posisi geografis sumber daya alam strategis, pengembangan teknologi kedirgantaraan, serta tenaga atom dan nuklir;
- sumber daya alam strategis;
- fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan teknologi kedirgantaraan;
- fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau
- fungsi sebagai lokasi dan posisi geografis penggunaan teknologi kedirgantaraan teknologi tinggi strategis lainnya.
Pasal 51
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi:
tempat perlindungan keanekaragaman hayati;
kawasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan;
- kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;
- kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;
- kawasan rawan bencana alam; atau
- kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.
Pasal 52
(1) Kriteria nilai strategis untuk kawasan strategis nasional,
kawasan strategis provinsi, kawasan strategis kabupaten/kota ditentukan berdasarkan aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penanganan kawasan.
(2) Kawasan strategis nasional dapat ditetapkan sebagai kawasan
strategis provinsi dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota.
(3) Kawasan strategis provinsi dapat ditetapkan sebagai kawasan
strategis kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria nilai strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 53
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan strategis nasional meliputi:
proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
pelibatan peran masyarakat pada tingkat nasional dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
pembahasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan strategis nasional oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
- memperhatikan:
rencana tata ruang pulau/kepulauan;
rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang menjadi bagian dari kawasan strategis nasional atau dimana kawasan strategis nasional terletak;
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana pembangunan jangka panjang nasional; dan
- rencana pembangunan jangka menengah nasional.
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional; dan
- konsep pengembangan kawasan strategis nasional.
- Penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan strategis provinsi meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
- pelibatan peran masyarakat di tingkat provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi oleh pemangku kepentingan di tingkat provinsi.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi.
- Pengumpulan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
- rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
- memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang menjadi bagian dari kawasan strategis provinsi atau dimana kawasan strategis provinsi terletak;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan
- rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis provinsi; dan
- konsep pengembangan kawasan strategis provinsi.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 56
Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
- penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi oleh gubernur.
Pasal 57
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota;
- pelibatan peran masyarakat pada tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
- Pengumpulan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit harus menyertakan teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
- memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang menjadi bagian dari kawasan strategis kabupaten/kota atau dimana kawasan strategis kabupaten/kota terletak;
- rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
- rencana pembangunan jangka menengah provinsi;
- rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/kota; dan
- rencana pembangunan jangka menengah kabupaten/kota.
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten/kota; dan
- konsep pengembangan kawasan strategis kabupaten/kota.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 58
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota dari bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota antara bupati/walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota dapat didekonsentrasikan kepada gubernur.
Paragraf 4 Penyusunan dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang
Pasal 59
(1) Setiap rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota harus
menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun rencana detail tata ruangnya.
(2) Bagian dari wilayah kabupaten yang akan disusun rencana
detail tata ruangnya dapat merupakan kawasan perkotaan dan/atau kawasan strategis kabupaten.
(3) Bagian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Bagian dari wilayah kota yang akan disusun rencana detail
tata ruangnya dapat merupakan kawasan strategis kota.
(4) Rencana detail tata ruang harus sudah ditetapkan paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(5) Rencana detail tata ruang merupakan dasar penyusunan
rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona-zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.
(6) Ketentuan mengenai kriteria zona yang penanganannya
diprioritaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 60
(1) Dalam hal adanya prioritas pembangunan baru,
bupati/walikota dapat menetapkan bagian baru dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun rencana detail tata ruangnya dengan keputusan bupati/walikota.
(2) Penetapan bagian wilayah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus tetap sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Penetapan bagian wilayah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diperintahkan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Rencana detail tata ruang untuk bagian baru dari wilayah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penetapan bagian wilayah kabupaten/kota yang akan disusun rencana detail tata ruangnya.
Pasal 61
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana detail tata ruang meliputi:
- proses penyusunan rencana detail tata ruang;
- pelibatan peran masyarakat pada tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan rencana detail tata ruang; dan
- pembahasan rancangan rencana detail tata ruang oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota.
(2) Proses . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk rencana detail tata ruang dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana detail tata ruang.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data peruntukan ruang;
- data penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan;
- data intensitas bangunan; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penguasaan lahan, peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1:5.000.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis;
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota;
- teknik analisis keterkaitan antarkomponen ruang kabupaten/kota; dan
- teknik perancangan kawasan.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
pedoman . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
- memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/kota; dan
- rencana pembangunan jangka menengah kabupaten/kota.
- merumuskan rencana detail rancangan kawasan.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Prosedur penetapan rencana detail tata ruang meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang dari bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana rencana detail tata ruang antara bupati/walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana rencana detail tata ruang kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana rencana detail tata ruang oleh bupati/walikota.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang dapat didekonsentrasikan kepada gubernur.
Bagian Keempat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Paragraf 1 Umum
Pasal 63
Kawasan perkotaan merupakan kawasan strategis, yang dapat berupa kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, atau kawasan strategis kabupaten.
Pasal 64
(1) Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
- kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten; atau
- kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan.
Paragraf 2 Kriteria Kawasan Perkotaan
Pasal 65
(1) Kawasan perkotaan menurut kriteria besarannya meliputi:
- kawasan perkotaan kecil;
- kawasan perkotaan sedang;
- kawasan perkotaan besar;
- kawasan metropolitan; dan
- kawasan megapolitan.
(2) Kawasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kawasan perkotaan kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit:
- jumlah penduduk paling sedikit 50.000 (lima puluh ribu) jiwa dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) jiwa;
- dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan perdagangan dengan jangkauan pelayanan kecamatan dan/atau antardesa; dan
- ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor kecamatan dan pasar harian.
(3) Kawasan perkotaan sedang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b memiliki kriteria paling sedikit:
- jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
- dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa dan perdagangan dengan jangkauan pelayanan satu wilayah kabupaten dan/atau antarkabupaten; dan
- ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah Kabupaten/kota, fasilitas transportasi lokal, kantor cabang perbankan, dan pusat pertokoan.
(4) Kawasan perkotaan besar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c memiliki kriteria paling sedikit:
- jumlah penduduk paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
- dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, dan industri dengan jangkauan pelayanan satu wilayah provinsi dan/atau antarprovinsi; dan
- ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah Kabupaten/kota, terminal/pelabuhan, kantor cabang perbankan, dan kawasan pertokoan.
(5) Kawasan metropolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d memiliki kriteria paling sedikit:
merupakan kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional;
jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa;
dominasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, industri, dengan jangkauan pelayanan antar provinsi dan/atau nasional;
- ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah kota/pemerintah provinsi, fasilitas transportasi regional, kantor perbankan, dan pusat perbelanjaan;
- memiliki sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi; dan
- memiliki kejelasan sistem struktur ruang yang ditunjukkan adanya pusat dan sub pusat yang terintegrasi dengan peran ekonomi pusat yang dapat lebih besar dari kota atau kawasan sekitar diukur dari jumlah aktivitas jasa dan industri dan jumlah uang beredar.
(6) Kawasan megapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e memiliki kriteria paling sedikit:
- merupakan gabungan 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan sehingga berpusat jamak dan memiliki keterkaitan fungsional;
- memiliki hubungan spasial masing-masing kota dengan sistem yang dipisahkan oleh kawasan perdesaan;
- memiliki jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 10.000.000 (sepuluh juta) jiwa;
- memiliki dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, industri, dengan jangkauan pelayanan regional antarnegara;
- memiliki ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit fasilitas transportasi antar negara, sarana perbankan antarnegara, dan pusat perbelanjaan dengan skala pelayanan regional; dan
- menghubungkan antarpusat kegiatan dengan prasarana transportasi utama dan memiliki sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kawasan perkotaan diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Yang Merupakan Bagian Wilayah Kabupaten
Pasal 67
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten;
- pelibatan peran masyarakat pada tingkat kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan
yang merupakan bagian wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
data wilayah administrasi;
data fisiografis;
data kependudukan;
data ekonomi dan keuangan;
data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
data penggunaan lahan;
data peruntukan ruang;
data daerah rawan bencana;
data . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- data intensitas bangunan; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis;
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten dan/atau kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; dan
- teknik perancangan kawasan.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit:
- mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- memperhatikan:
- rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;
- rencana pembangunan jangka panjang kabupaten; dan
- rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
- merumuskan rencana detail rancangan kawasan.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang menjadi bagian dari kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perkotaan
yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten;
penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
persetujuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten oleh bupati.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terhadap rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten dapat didekonsentrasikan kepada gubernur.
Paragraf 4 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Yang Mencakup 2 (Dua) atau Lebih Wilayah Kabupaten/Kota pada Satu atau Lebih Wilayah Provinsi
Pasal 69
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi;
- pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi oleh pemangku kepentingan pada tingkat kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan.
(2) Proses . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang;
- data daerah rawan bencana;
- data intensitas bangunan; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis yang terkait dengan keterpaduan pengembangan kawasan perkotaan dengan kawasan sekitarnya;
- teknik analisis keterkaitan fungsional yang saling menguntungkan antara kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan sekitarnya;
- teknik analisis integrasi perencanaan jaringan prasarana wilayah; dan
- teknik perancangan kawasan.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit:
- mengacu pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana tata ruang wilayah provinsi.
- memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang menjadi bagian dari kawasan perkotaan atau dimana kawasan perkotaan terletak;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan
- rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- merumuskan rencana kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.
- Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perkotaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi meliputi:
pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
penyampaian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi oleh gubernur.
(2) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perkotaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada lebih dari satu wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaaan
Paragraf 1 Umum
Pasal 71
Kawasan perdesaan dapat merupakan kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, dan/atau kawasan strategis kabupaten.
Pasal 72
(1) Kawasan perdesaan dapat berbentuk:
- kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau
- kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(2) Kawasan perdesaan selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat pula berbentuk kawasan agropolitan.
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan.
Paragraf 2 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 2 Kriteria Kawasan Perdesaan
Pasal 73
Kawasan perdesaan harus memenuhi kriteria:
- fungsi kawasan produksi pertanian kabupaten;
- sistem jaringan prasarana pendukung kegiatan pertanian;
- aglomerasi penduduk yang bermata pencaharian petani, nelayan, penambang rakyat, atau pengrajin kecil;
- tatanan nilai budaya lokal dan berfungsi sebagai penyangga budaya dan lingkungan hidup bagi wilayahnya;
- kegiatan utama pertanian dan pengelolaan sumber daya alam termasuk perikanan tangkap;
- susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan termasuk kawasan transmigrasi, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;
- kerapatan sistem permukiman dan penduduk yang rendah; dan
- bentang alam berciri pola ruang pertanian dan lingkungan alami.
Pasal 74
Kawasan agropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
- kawasan perdesaan pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agrobisnis yang mampu melayani, menarik, dan mendorong kegiatan agrobisnis di wilayah sekitarnya;
- kawasan perdesaan yang mempunyai kondisi geomorfologi, iklim, dan topografi yang mendukung kegiatan agribisnis di kawasan agropolitan; dan
- kawasan perdesaan yang memiliki dukungan kelembagaan yang mengembangkan kegiatan agribisnis.
Paragraf 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan Yang Merupakan Bagian Wilayah Kabupaten
Pasal 75
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten;
- pelibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan
yang merupakan bagian wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan rencana tata ruang meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
data wilayah administrasi;
data fisiografis;
data kependudukan;
data ekonomi dan keuangan;
data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
data penggunaan lahan;
data peruntukan ruang;
data daerah rawan bencana;
data . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- data pemetaan kawasan pertanian, kawasan peternakan, kawasan perkebunan, dan/atau kawasan perikanan;
- data rencana pengembangan sentra produksi; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis terkait kesesuaian komoditi pertanian, peternakan, perkebunan, dan/atau perikanan;
- teknik analisis penentuan komoditi unggulan;
- teknik pengolahan hasil yang telah dilakukan dan jangkauan pemasaran; dan
- teknik analisis dukungan kelembagaan yang mengembangkan kegiatan agribisnis.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten dan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten; dan
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; dan
- konsep pengembangan kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan
yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten;
penyampaian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten kepada Menteri untuk permohonan persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten oleh bupati.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terhadap rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten dapat didekonsentrasikan kepada gubernur.
Paragraf 4 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan Yang Mencakup 2 (Dua) atau Lebih Wilayah Kabupaten pada Satu atau Lebih Wilayah Provinsi
Pasal 77
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi meliputi:
proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi;
pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi; dan
pembahasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi oleh pemangku kepentingan pada tingkat kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang;
- data daerah rawan bencana;
- data pemetaan kawasan pertanian, kawasan peternakan, kawasan perkebunan, dan/atau kawasan perikanan;
- data rencana pengembangan sentra produksi; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit harus menyertakan teknik analisis kesesuaian komoditi pertanian, peternakan, perkebunan, dan/atau perikanan.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana tata ruang wilayah provinsi.
- memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah kabupaten yang menjadi bagian dari kawasan perdesaan atau dimana kawasan perdesaan terletak;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan
- rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi; dan
- konsep pengembangan kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
- Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi meliputi:
pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
persetujuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi oleh gubernur.
(2) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada lebih dari satu wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Agropolitan
Pasal 79
(1) Prosedur penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 76, serta prosedur penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada lebih dari satu wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 78 berlaku mutatis mutandis bagi prosedur penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan agropolitan.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan agropolitan
berlaku ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (2) dengan ketentuan:
- Tahap pengumpulan data paling sedikit meliputi:
data wilayah administrasi;
data fisiografis;
data . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang;
- data daerah rawan bencana;
- data pemetaan kawasan pertanian, kawasan peternakan, kawasan perkebunan, dan/atau kawasan perikanan;
- data rencana pengembangan sentra produksi; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Tahap pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis kelayakan pengembangan agroindustri; dan
- teknik analisis daya dukung sebagai pusat koleksi, distribusi, dan pemasaran komoditi pertanian.
Pasal 80
(1) Rencana tata ruang kawasan agropolitan yang merupakan
bagian wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
(2) Rencana tata ruang kawasan agropolitan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
(3) Rencana tata ruang kawasan agropolitan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada lebih dari satu wilayah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keenam Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
Pasal 81
Peninjauan kembali rencana tata ruang meliputi peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang.
Pasal 82 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 82
(1) Peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
- bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang; atau
- perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 83
Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- penetapan pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang;
- pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang; dan
- perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang.
Pasal 84
Penetapan pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a dilakukan dengan:
- keputusan Menteri untuk peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
- keputusan gubernur untuk peninjauan kembali rencana tata ruang terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
- keputusan bupati/walikota untuk peninjauan kembali rencana tata ruang terhadap rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang.
Pasal 85 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 85
(1) Peninjauan kembali rencana tata ruang dilaksanakan oleh
Tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur
Pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
Pasal 86
Proses pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b meliputi kegiatan pengkajian, evaluasi, serta penilaian terhadap rencana tata ruang dan penerapannya.
Pasal 87
(1) Rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan
kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 huruf c berupa:
- rekomendasi tidak perlu dilakukan revisi terhadap rencana tata ruang; atau
- rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rencana tata ruang.
(2) Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan usulan untuk dilakukan penertiban terhadap pelanggaran rencana tata ruang.
(3) Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, revisi rencana tata ruang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
(1) Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dilakukan apabila:
- terjadi perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi penataan ruang wilayah nasional; dan/atau
- terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut perlunya peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Rekomendasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rencana tata
ruang wilayah provinsi dilakukan apabila:
- terjadi perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi penataan ruang wilayah provinsi; dan/atau
- terdapat dinamika pembangunan provinsi yang menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.
(3) Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan apabila:
- terjadi perubahan kebijakan nasional dan perubahan kebijakan provinsi yang mempengaruhi penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan/atau
- terdapat dinamika pembangunan kabupaten/kota yang menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 89
Revisi terhadap rencana tata ruang dilakukan berdasarkan prosedur penyusunan dan prosedur penetapan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 38, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58,
Pasal 61, Pasal 62, Pasal 67 sampai dengan Pasal 70, dan
Pasal 75 sampai dengan Pasal 80.
Pasal 90
(1) Revisi terhadap rencana tata ruang yang materi
perubahannya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen), penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang.
(2) Jangka waktu rencana tata ruang hasil revisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir sampai dengan berakhirnya jangka waktu rencana tata ruang yang direvisi tersebut.
Pasal 91
Revisi terhadap rencana tata ruang dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Pasal 92 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 90 diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 93
Pelaksanaan pemanfaatan ruang diselenggarakan untuk:
- mewujudkan struktur ruang dan pola ruang yang direncanakan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat secara berkualitas; dan
- mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan dilaksanakan secara terpadu.
Pasal 94
(1) Pelaksanaan pemanfaatan ruang merupakan pelaksanaan
pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, harus mengacu pada rencana tata ruang.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dilakukan melalui:
- penyusunan dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang;
- pembiayaan program pemanfaatan ruang; dan
- pelaksanaan program pemanfaatan ruang.
Pasal 95
(1) Dalam pemanfaatan ruang dilakukan:
perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang;
perumusan program sektoral dan kewilayahan dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang; dan
pelaksanaan . . . www.djpp.depkumham.go.id
- pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah sesuai dengan program pemanfaatan ruang.
**(2) Dalam pelaksanaan kebij
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4),
Pasal 16 ayat (4), Pasal 37 ayat (8), Pasal 38 ayat (6), Pasal 40,
Pasal 41 ayat (3), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (5), Pasal 48
ayat (6), dan Pasal 64, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
