PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 39
(1) Penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang pulau/kepulauan;
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
- penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana rinci tata
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana rinci tata ruang.
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana rinci tata
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi masa berakhirnya rencana rinci tata ruang yang sedang berlaku.
