Pasal 40
(1) Rencana tata ruang pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a merupakan rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b merupakan rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c merupakan rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah provinsi.
(4) Rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d merupakan rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(5) Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) huruf e merupakan rencana rinci dari
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
