PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 41
Rencana rinci tata ruang kabupaten/kota merupakan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona- zona yang pada rencana rinci tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.
Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan
