PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 42
(1) Pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) huruf a meliputi pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem.
(2) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua.
(3) Gugusan pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
gugusan Kepulauan Maluku dan gugusan Kepulauan Nusa Tenggara.
