PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 43
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang pulau/kepulauan meliputi:
- proses . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- proses penyusunan rencana tata ruang pulau/kepulauan;
- pelibatan peran masyarakat secara regional pulau/kepulauan dalam penyusunan rencana tata ruang pulau/kepulauan; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang pulau/kepulauan oleh pemangku kepentingan di tingkat regional pulau/kepulauan.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang pulau/kepulauan.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis bioekoregion;
- teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan melalui kajian lingkungan hidup strategis; dan
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah provinsi.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
- memperhatikan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian dari pulau/kepulauan;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan
- rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan.
- merumuskan tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan pulau/kepulauan sebagai alat koordinasi pengembangan wilayah provinsi di pulau/kepulauan yang bersangkutan.
- Penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang pulau/kepulauan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
