PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 44
Prosedur penetapan rencana tata ruang pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
