PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 38
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana
tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah
kota secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan.
(2) Peruntukan kawasan hutan pada rencana tata ruang wilayah
kota mengacu pada peruntukan kawasan hutan yang ditetapkan pada rencana tata ruang wilayah provinsi.
Bagian Ketiga Penyusunan dan Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
Paragraf 1 Umum
