PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 37
Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota antara walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh walikota.
Pasal 38 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
