Pasal 36
(1) Rencana penyediaan dan pemanfaatan wilayah kota terbuka
hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah kota.
(2) Rencana penyediaan dan pemanfaatan wilayah kota terbuka
hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah kota.
(3) Apabila luas ruang terbuka hijau, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki total luas lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
(4) Apabila ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak terwujud setelah masa berlaku rencana tata ruang wilayah kota berakhir, pemerintah daerah kota dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
