PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 35
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah kota meliputi:
proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
pelibatan . . . www.djpp.depkumham.go.id
- pelibatan peran masyarakat di tingkat kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kota oleh pemangku kepentingan di tingkat kota.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang;
- data daerah rawan bencana; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1:25.000.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup perkotaan yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis;
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota;
- teknik analisis keterkaitan antarkomponen ruang kota; dan
- teknik perancangan kota.
- Perumusan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
- rencana pembangunan jangka panjang daerah kota yang bersangkutan.
- memperhatikan:
- perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kota;
- keselarasan aspirasi pembangunan kota;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan; dan
- rencana tata ruang kawasan strategis kota.
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kota; dan
- konsep pengembangan wilayah kota, termasuk rencana umum perancangan kota.
- mencantumkan rencana penyediaan dan pemanfaatan:
- ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;
- ruang terbuka hijau privat;
- ruang terbuka non hijau;
- prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan
- ruang evakuasi bencana.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
