PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 34
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata
ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah
kabupaten secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan.
(2) Peruntukan kawasan hutan pada rencana tata ruang wilayah
kabupaten mengacu pada peruntukan kawasan hutan yang ditetapkan pada rencana tata ruang wilayah provinsi.
Paragraf 5 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
