PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 33
Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati.
